SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus menunjukkan fakta baru.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Evita Legowo diperiksa Bareskrim Polri. Hal ini terkait dugaan korupsi kondensat jatah negara yang melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, mengatakan Evita Legowo sudah memenuhi undangan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Dia sudah datang sedang diperiksa dan saya juga ikut memeriksa,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

Victor mengungkapkan pemeriksaan Evita Legowo dilakukan karena diketahui pernah mengirim surat ke PT TPPI guna menindaklanjuti penjualan kondensat jatah negara yang dipasok dari BP Migas. “Yang jelas ESDM mengirim surat ke PT TPPI untuk menindaklanjuti,” katanya.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial DH, RP, dan HW dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Selain itu Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat itu.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu berawal dari penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. Penunjukan tersebut menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Hal itu juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Penunjukan langsung itu juga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya