SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI diduga sempat lamban diproses karena ada intervensi.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat BP Migas (kini bernama SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terjadi pada kurung 2009-2010 dinilai sarat intervensi penguasa saat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menyatakan laporan kasus dugaan korupsi itu sempat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak kunjung ditindaklanjuti. Dia menilai lambannya penanganan kasus lantaran ada intervensi penguasa pada ketika itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasalnya, menurut Marwan, dalam fakta persidangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, disebut ada uang sebesar US$1 juta yang mengalir ke pengurus partai terkait proyek PT TPPI. “Angka yang besar itu, tapi kenapa tidak ditindaklanjut oleh KPK pada saat itu,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (8/5/2015).

Dalam fakta persidangan tersebut, kata Marwan, sudah sangat jelas ada uang mengalir ke salah satu pengurus partai ihwal proyek PT TPPI. Selain itu, pihaknya juga melihat sebagian uang hasil pembelian kondensat oleh PT TPPI dari BP Migas tidak dibayarkan. Tetapi, BP Migas tak mengambil tindakan atas hal tersebut. “Kenapa bisa dibiarkan oleh BP Migas, kalau memang tidak ada intervensi tidak mungkin,” katanya.

Tak hanya itu, kata Marwan Batubara, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga membuat laporan investigatif terkait PT TPPI dalam penjualan kondensat. Menurut dia, seharusnya pada saat itu pemerintah dapat memerintahkan Kejaksaan Agung atau Polri untk menindaklanjuti.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Karena itu, pihaknya pun berharap Polri dapat segera menemukan aliran dana dalam proyek penjualan kondensat yang merugikan negara tersebut. “Siapa saja yang terlibat, karena kasus ini tidak berdiri sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya