SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menyatakan proyek penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) total merugikan negara (total loss).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya hilang semua,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak  di Bareskrim, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Victor menyatakan soal rincian kerugian negaranya masih didalami, namun menurutnya proyek penjualan kondensat sejak awal telah merugikan negara. “Belum sampai ke sana, masih awal,” kata dia.

Saat disinggung kerugian negara sama dengan nilai proyek penjualan kondensat oleh PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas, Victor membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, dua koma sekian miliar dolar saya lupa,” kata Victor.

Sehari sebelumnya, Victor menyatakan usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui proyek penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas telah merugikan negara.

“Mereka pendapat awalnya ini total loss [total kerugian negara], kenapa bisa total loss? Karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja,” kata Victor.

Sedangkan kontrak telah diatur dalam Undang-undang tentang Migas sebagai payung hukum antara kontraktor dengan negara. “Kalau terjadi perselisihan negara dan kontraktor itu diatur dalam kontrak,” katanya.

Victor juga mempertanyakan lifting yang sudah berjalan namun tidak disertakan dengan kontrak. “Berarti sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah, ini menurut mereka [BPK] total loss,” katanya.

Selain itu, Victor juga pernah menyatakan kondesat jatah negara tersebut, diambil alih PT TPPI dari SKK Migas dengan nilai sebesar US$3 Miliar. Selanjutnya, TPPI menjual kondensat dengan US4 miliar, sehingga memperoleh keuntungan sebesar US1 miliar.

Menurut Victor di saat bersamaan PT TPPI juga memiliki tunggakan utang sebesar US$140 juta ditambah dengan pinalti sekitar US$143 juta. Lalu, keuntungan sebesar US1 miliar tersebut ternyata tidak dibayarkan untuk melunasi hutang.

“Keuntungan US1 miliar kenapa tidak dibayar dan lalu mengalir kemana saja ini,” katanya.

Sementara itu dalam kasus ini penyidik pekan ini berencana memeriksa tersangka DH dan RP pada Kamis (18/6/2015) dan Jumat (19/6/2015). Sementara itu satu tersangka lagi, HW, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya