SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat dipastikan merugikan negara.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk mengungkap kerugian negara akibat proyek penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dipasok dari SKK Migas.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Mereka [BPK] pendapat awalnya ini total loss [total kerugian negara]. Kenapa bisa total loss? Karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Padahal kontrak telah diatur dalam Undang-undang tentang Migas sebagai payung hukum antara kontraktor dengan negara.

“Kalau terjadi perselisihan negara dan kontraktor itu diatur dalam kontrak,” katanya.

Victor juga mempertanyakan lifting yang sudah berjalan namun tidak disertakan dengan kontrak.

“Berarti sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah, ini menurut mereka [BPK] total loss,” katanya.

Lebih lanjut Victor mengatakan soal rincian kerugian negara masih didalami, namun yang pasti proyek penjualan kondensat tersebut telah merugikan negara.

Menurut Victor meski sebagian PT TPPI sudah membayar uang hasil penjualan kondensat ke negara namun hal tersebut tetap merugikan.

“Tetapi ini masih diskusi, kalau kerugian negara sudah pasti ada. Makanya hari ini dilanjutkan paparan ekspos rinci mengenai kasus ini,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2012 disebutkan penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tidak sesuai kontrak sehingga terdapat piutang yang berpotensi tidk tertagih sebesar Rp1,35 triliun. Nilai itu timbul karena kegagalan pelunasan atas pasokan kondensat dari BP Migas.

Sementara itu Bareskrim menduga proyek penjualan kondensat itu telah merugikan negara kurang lebih US$156 juta atau setara Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya