SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanker. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Kasus korupsi kondensat terus disidik. Semalam, mantan Kepala BP Migas diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menyatakan status kliennya bukan tersangka, namun sebagai saksi. Priyono diperiksa selama 10 jam, Rabu (20/5/2015) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kasus tersebut melibatkan BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Bukan tersangka dan tidak tahu siapa tersangkanya,” kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Priyono usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.

Menurut dia, selama ini pemberitaan media massa ramai menyebutkan kliennya sudah menjadi tersangka. Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri bahwa mantan Kepala BP Migas itu diperiksa sebagai saksi.

Supriyadi mengakui bahwa kliennya sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Namun, baru kali ini dapat memenuhi undangan penyidik lantaran sebelumnya ada agenda. “Kita kooperatif, ada halangan saja,” katanya.

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kondensat, masing berinisial RP, HW, dan DH. Saat dimintai konfirmasi apakah yang dimaksud RP adalah Raden Priyono, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, hanya mengatakan pihaknya tidak pernah menyebutkan nama.

Menurut Victor, Raden Priyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini. “Saksi, tidak usah ngomongin status dulu lah,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (kini SKK Migas) kepada PT TPPI pada 2009-2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dengan demikian, hal itu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya