SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanker. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Kasus korupsi kondensat terus disidik. Semalam, mantan Kepala BP Migas diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengatakan penjualan kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hanya mengikuti kebijakan dari atas. Hal itu diungkapkan terkait dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Priyono hanya melaksanakan kebijakan, ada kebijakan yang harus dilaksnakan,” kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Priyono seusai mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015). Namun dia tidak menjelaskan secara lugas siapa memutuskan kebijakan itu.

Dia menambahkan di hadapan penyidik pihaknya menjelaskan tindakan Priyono kala itu hanya mengikuti kebijakan pemerintah. “Ada kebijakan yang harus dilaksanakan, tugas wewenang BP Migas adalah melaksanakan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, terkait penunjukan PT TPPI sebagai mitra penjualan kondensat, Supriyadi mengatakan kliennya hanya menjalankan kebijakan negara. Pasalnya, kata Supriyadi, saham PT TPPI merupakan milik negara.

“Intinya penunjukan langsung merupakan kebijakan negara, bukan Pak Priyono,” kata Supriyadi, pengacara dari Hendropriyono Associate itu.

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kondensat ini, yakni HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus tersebut berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Hal itu juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dengan demikian, penjualan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya