SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat ditangani Bareskrim Polri. Mantan Menkeu Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan siap diperiksa Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto mengatakan yang bersangkutan nanti akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

“Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi,” katanya saat ditemui seusai mendampingi Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus serupa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Didik menambahkan terkait surat persetujuan pembayaran yang ditandatangani Sri dalam penjualan kondensat, Kemenkeu saat itu hanya mengamankan dari sisi keuangan agar semua masuk ke kas negara.

“Hanya skemanya dan tata cara pembayaran,” kata dia.

Adapun mengenai pemanggilan Anggito Abimanyu oleh Bareskrim, karena Anggito pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Pak Anggito iut kan kepala BKF dulu, ya sekitar ada empat pertanyaan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6/2015). Pemeriksaan itu untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.

“Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak.

Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bareskrim menemukan TPPI telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya