SOLOPOS.COM - Karen Agustiawan (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Kasus korupsi kondensat ditangani Bareskrim Polri. Mantan Dirut Pertamina diperiksa sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Diperiksa Bu Karen sebagai saksi karena waktu itu dari TPPI itu akan mengolah kondensat jadi Ron88 dan solar ke Pertamina,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Namun, kata Victor, Dirut Pertamina tidak mau membeli hasil olahan TPPI. Karena itu penyidik ingin mengetahui serta mengklarifikasi alasan kenapa Pertamina enggan membeli hasil olahan dari TPPI.

“Kita mau tanya kenapa Pertamina tidak mau beli ron 88 hasil olahan dari TPPI,” kata dia.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Honggo di Singapura, namun masih sebatas saksi. Kendati demikian penyidik sudah mendapat keterangan TPPI tengah berada dalam kondisi keuangan sulit, namun tetap ditunjuk sebagai penjual kondensat oleh BP Migas.

Rencananya, penyidik mengonfirmasi hal tersebut kepada dua tersangka lainnya yakni Priyono dan Harsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya