SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat diduga diwarnai aliran dana ke bank.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak menyebut uang US$156 (Rp2 triliun) dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI mengalir ke bank dan bentuk aset.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Ya bayangkan uang US$156 tidak masuk ke negara masuk kemana itu? Ada yang di bank dan aset,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Viktor mengatakan pihaknya mendeteksi adanya transaksi debit dan kredit rekening berkaitan dengan penjualan kondensat pada salah satu bank. Namun, Viktor tidak menyebut nama bank yang dimaksud itu. “Saya sudah punya uangnya itu dikredit debit sudah ada, sekarang tinggal pastikan orang ini,” katanya.

Viktor menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi tersebut yang masuk ke rekening bank, serta dalam bentuk aset. “Pokoknya satu rupiah pun tidak boleh ada yang lolos,” katanya.

Menurut dia, dalam tindak pidana korupsi yang terpenting adalah pengembalian aset. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi tersebut. “Biar kita hukum orang 100 tahun pun tapi uang nya tidak kembali untuk apa. Tapi biar dia cuma 10 tahun, uangnya balik nah itu yang penting,” katanya.

Bareskrim Polri menduga dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya