SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus disidik. Namun, pemeriksaan mantan Dirut PT TPPI masih menghadapi kendala.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Pori Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak menuturkan kondisi kesehatan bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo memburuk saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kondensat.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Victor bersama dua penyidik lain bertolak ke Singapura pada Rabu pekan depan untuk memeriksa yang bersangkutan. Menurut dia, Honggo Wendratmo diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis. Lalu di hari berikutnya, penyidik berniat memeriksa Honggo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Malam harinya di rumah sakit, dia [Honggo Wendratmo] jatuh. Di sininya [bagian leher] bengkak,” kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Mendapati kabar itu, penyidik segera ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran tersebut dan didapati Honggo tengah diinfus. Victor mengatakan, dengan kondisi demikian pihaknya berharap dapat memeriksa di hari berikutnya.

“Berharap hari Sabtu dia bisa baikan, ternyata hari Sabtunya dia malah lebih drop lagi. Nah oleh karena itu kita memutuskan periksa dia sebagai tersangka di rumah sakit. Tetapi kuasa hukum membuat surat penolakan,” katanya.

Melalui surat penolakan itu, ujar Victor, sudah membuktikan kepada kita bahwa Honggo sudah diperiksa sebagai tersangka. Soal jawaban Honggo, Victor mengatakan sudah tidak terlalu membutuhkan karena telah memiliki semua alat bukti.

“Jadi keterangan saksi sudah kita perolah, kecuali nanti yang bersangkutan sudah sembuh minta kita periksa lagi itu kita layani. Tapi untuk kesana [Singapura] tidak. Karena pada hari pertama bisa kita periksa dapat keterangan darii 50 pertanyaan,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya