SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat bisa berkembang lebih luas. Bareskrim Polri mendapatkan informasi baru dari BPK.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengaku mendapat perkembangan baru soal perkara korupsi penjualan kondensat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya tiga tersangka [kasus korupsi kondensat]. Karena menurut pemeriksaan mereka ada ini, ada itu. Saya dengar begitu adrenalin naik, kasih saya dong,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Namun saat disinggung apakah informasi dari BPK itu soal kemungkinan tersangka lain, Victor mengaku belum mengetahuinya. Dia menegaskan hingga saat ini tersangka kasus korupsi kondensat masih tiga orang. Bila ada informasi demikian, maka pihaknya akan berupaya mendalami.

“Ah tidak tahu, nanti dulu sabar. Sebenarnya tak ada tersangka lain, tetapi kita fokuskan dulu yang ini. Jangan sampai nanti dikira main-main,” katanya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya