SOLOPOS.COM - Ilustrasi BP Migas (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi kondensat terus diteliti Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono merupakan pembuat kebijakan penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), menyusul dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas—dahulu BP Migas—dan PT TPPI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan yang membuat kebijakan penunjukan langsung penjualan kondensat adalah Mantan Kepala BP Migas saat itu. “Tentu mereka tahu cara pelaksanaannya,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Victor mengaku heran setingkat Kepala BP Migas melaksanakan perintah atasan. Menurut dia justru Kepala BP Migas lah yang membuat kebijakan penunjukan langsung penjualan kondensat adalah Kepala BP Migas. “Dia [Mantan Kepala BP Migas] itu pembuat kebijakan,” katanya.

Ikuti Peraturan
Sebelumnya, Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono diperiksa sepuluh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama( TPPI) . “Soal TPPI, saya jelaskan saja wewenang tugas pokok fungsi wewenang Kepala BP Migas. Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah,” ,” katanya sesaat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya