SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi kondesat ditangani Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini saksi, TPPI ada enam orang, total sudah ada 22 saksi,” katanya, Senin (18/5/2015)

Victor mengungkapkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya belum menjadwalkan karena masih ingin mengorek keterangan dari saksi. “Tersangka belum, kita masih fokus ke saksi-saksi,” kata Victor.

Penyidik sendiri sudah menetapkan tiga tersangka  yaitu Honggo Wendratmo (HW), Raden Priyono (RP), dan Djoko Harsono (DH).  Sebagaimana diketahui Honggo pemilik PT TPPI, sedangkan Raden merupakan Kepala BP Migas — SKK Migas– kala itu, begitu pula Djoko Harsono menjabat Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus  berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya