SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus korupsi kondensat terus diproses Bareskrim Polri. Yang terbaru, seorang tersangka telah dicekal.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya sudah mencekal seorang berinisial DH. Dia merupakan tersangka korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kasus itu melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). “Iya sudah kita cekal supaya tidak melarikan diri,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Viktor Edi Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat cekal ke kantor keimigrasian untuk mencekal tersangka. Surat cekal, diakui Viktor saat pihaknya juga mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. “Kita cantumkan saja satu tersangka,” katanya.

Mengenai pemeriksan tersangka, Viktor mengatakan DH sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik ketika masih sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan DH. “Ya sebelum kita menetapkan dia [DH] sebagai tersangka, kita periksa dulu sebagai saksi,” katanya.

Bareskrim Polri menduga dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya