SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN – Teka-teki kasus dugaan korupsi pengadaan komputer SD dan SMP negeri di Kota Madiun belum terkuak. Tim penyidik Polres Madiun Kota belum mampu menunjuk siapa orang yang harus bertanggung jawab atas proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp27 miliar itu.

Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer itu sudah ditangani Satreskrim Polres Madiun Kota sejak Maret 2018. Status kasus tersebut juga telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan tim penyidik masih memeriksa para saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer. Hingga saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa oleh tim berkaitan dengan kasus itu.

“Pemeriksaan sesuai dengan mekanisme penyidikan. Yang diperiksa ada dari guru, bendahara, dan orang yang terkait dalam kasus ini,” kata dia di sela-sela pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi komputer di Mapolres Madiun Kota, Rabu (7/8/2019).

Mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini, jelas dia, penyidik belum menetapkan tersangka. Seusai proses penyidikan, akan ada pemeriksaan dari BPKP dan saksi ahli. Setelah itu baru akan ada penetapan tersangka.

Saat ini tim penyidik masih memeriksa sejumlah guru dan pejabat di Disdik Kota Madiun. Salah satu yang diperiksa yakni bendahara Disdik Kota Madiun, Yayuk Kundariyati.

Pemeriksaan para saksi ini berjalan secara tertutup di ruang Satreskrim Polres Madiun Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya