Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2004-2004 di Kementerian Luar Negeri. Jusuf Kalla mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Seusai diperiksa penyidik KPK hari ini, Rabu (21/1/2014), JK mengatakan dirinya menyampaikan konferensi yang dinilai berbau korupsi itu digelar berdasarkan keputusan pemerintah. Tujuan konferensi itu adalah membuat masyarakat internasional tahu jika Bali sudah aman setelah peristiwa bom Bali.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
Kedua, kata JK, konferensi Tsunami Summit juga dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk segera membantu Aceh pascatsunami. “Saya tahu bahwa dia melaksanakan keputusan pemerintah, ya perintah saya juga agar Kemenlu banyak menggelar konferensi internasional,” ujarnya.
Menurut JK, dalam penyelenggaraan konferensi itu tidak perlu dilakukan tender karena dua alasan. Pertama karena keadaannya darurat, dan kedua dalam Kepres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang menyebukan seminar lokakarya itu sama dengan konferensi dan itu tak perlu tender.
Meski demikian, JK mengatakan dirinya tidak mengetahui jika dalam penyusunan anggaran terjadi penyimpangan. Yang pasti, perintah penyelenggaraan konferensi internasional memang kebijakan pemerintah saat itu. JK juga tidak mengetahui apakah biro keuangan Kemenlu telah menyampaikan laporan keuangan untuk kegiatan konferensi tersebut. Yang pasti, dia menegaskan sudah membawa bukti-bukti yang akan disampaikan kepada tim penyidik KPK.
Pemeriksaan JK ini atas permintaan yang diajukan pihak Sudjadnan melalui KPK untuk meringankan tuduhannya tersebut. KPK sendiri telah menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. KPK menjerat Sudjadnan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).