SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandar (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Kasus korupsi Kemankertrans diselidiki KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu [dia] Dirjen ketika saya jadi menteri,” kata Muhaimin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Muhaimin yang biasa dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, juga dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Cak Imin yang datang ditemani dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq mengaktu tidak tahu mengenai kasus tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab Cak Imin.

Ia seharusnya diperiksa pada Jumat (23/10/2015) lalu, namun ia mengaku sakit sehingga minta dijadwalkan ulang pada hari ini.

Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015 lalu.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya