SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus korupsi di PTPN IX merugikan keuangan negara sedikitnya Rp700 juta.

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komponen mesin transmisi atau gearbox KW 500 di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo. Tersangka berinisial RT itu merupakan direktur rekanan pengadaan komponen mesin tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) intelejen Kejari Solo, M. Rosyidin, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan RT ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei lalu, setelah Kejari Solo memeriksa saksi-saksi, di antaranya dari PTPN IX, panitia pengadaan, dan lainnya.

“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan RT sebagai tersangka,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2015).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto 55 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, setiap orang atau korporasi yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari setengah bulan yang lalu, namun RT hingga saat ini belum juga dipanggil Kejari Solo untuk dimintai keterangan. Tersangka saat ini masih berkeliaran di luar Kota Solo. Terkait hal itu, Rosyidin beralasan, Kejari Solo tidak ingin gegabah memanggil tersangka. Selain itu, Kejari juga masih melengkapi berkas-berkas perkara kasus ini.

“Kami tidak ingin terburu-buru, pemanggilan tersangka kalau berkas-berkasnya sudah selesai,” jelas dia. Rosyidin mengatakan tersangka sudah pernah dipanggil, namun statusnya masih sebagai saksi.

Saat ini, Kejari Solo masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Bisa dari PTPN IX sendiri, atau dari pihak lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Kejari Solo menemukan dugaan penyimpangan dana pengadaan gearbox KW 500 oleh PT. PTPN IX. Mesin yang rencananya digunakan untuk pabrik gula di Gondang, Klaten, ini tidak sesuai dengan pengajuan sebelumnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

“Jadi tersangka itu yang memasok mesin tersebut ke PTPN IX. Pengajuannya itu mesin baru, tetapi yang diberikan itu mesin bekas dan tidak ada dokumennya,” jelas Rosyidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya