SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) gas turbine (GT) Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menambah jumlah tersangka dengan menetapkan M. Bahalwan, Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014,” ujar Untung, di Jakarta, Kamis (27/1/2014) malam. Kerugian negara yang terjadi akibat kasus itu untuk sementara waktu ditaksir mencapai 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp25.019.331.564.

Ekspedisi Mudik 2024

Untung mengatakan, selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.

Sebelumnya, terkait proyek yang sama Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU); Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin);  Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi); Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut); Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya