SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi dana instruksi gubernur (ingub) Jateng 2003/2004 menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar.

Solopos.com, SEMARANG-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, Pri Haryanto dijatuhi hukuman satu tahun, satu bulan atau 13 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp457 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua majelis hakim Antonius Widijantono menyatakan terdakwa Pri Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2003/2004.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pri Haryanto satu tahun, satu bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata Antonius membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (17/6/2015) sore.

Majelis hakim menjatuhan pidana tambahan denda uang senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membawa uang pengganti kerugian negara senilai Rp457 juta.

Bila satu bulan tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita, bila masih kurang diganti dengan kurungan penjara sembilan bulan. Dalam pertimbangan hukuma, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

Sedang yang meringankan antara lain, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

”Atas putusan ini apakah saudara terdakwa menerima, pikir-pikir atau akan banding?” tanya Antonius.

Tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, Pri Haryanto yang mengenakan baju putih langsung menyatakan menerima. ”Menerima putusan majelis hakim,” ucap dia.

Sedang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Ari Pratono menyatakan pikir-pikir.
JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut mantan Kepala DPU Karanganyar tersebut hukuman satu tahun, enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Hadi Sasono pengacara Pri Haryanto menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya dalam menyikapi putusan majelis hakim, ”Pak Pri Haryanto terkadang melangkah sendiri, tapi itu hak dia,” kata dia seusi persidangan.

Sementara itu, secara terpisah terdakwa kasus korupsi dana Ingub Provinsi Jateng 2003/2004 lainnya, mantan
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar Joko Sumaryono juga dijatuhi hukuman 13 bulan penjara.

Joko juga diharusnya membayar denda uang senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurang penjara, dan membayar uang penggati senilai Rp10 juta subsider satu bulan penjara.
”Terdakwa Joko Sumaryono terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dana Ingub,” kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono membacakan amar putusan.
Joko menyatakan menerima putusan tersebut. Sedang JPU menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya