SOLOPOS.COM - Napi Baca Puisi Menolak Korupsi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kasus korupsi Jogja yang diduga dilakukan untuk proyek pergola Jogja memasuki babak baru

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak semua gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penyitan barang bukti atas dugaan korupsi proyek pengadaan pergola atau besi peneduh yang disidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar mengapresiasi keputusan hakim. Ia menilai putusan hakim menolak praperadilan kasus pergola sudah tepat, “Apalagi perkara ini pengembangan dari perkara yang terdahulu yang sudah incrah,” kata Azwar saat dihubungi Rabu (27/7/2016).

Empat tersangka Pergola mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jogja karena mereka menilai apa yang dilakukan penyidik kejaksaan dlam menetapkan tersangka tidak sesuai prosedur. Sidang putusan praperadilan digelar di PN Jogja, Rabu.

Keempat tersangka adalahSuryo Widodo, Zaenuri Masykur, Henry Tahtadona, dan Beni Dwi Wahyunawan. Mereka semua merupakan rekanan proyek Pergola yang dilaksanakan pada 2013 oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.

Anton Sudibyo, selaku kuasa hukum keempat tersangka mengungkapkan kesedihannya atas putusan hakim PN Jogja yang mengabulkan gugatan kliennya. Ia mengungkapkan kesedihan itu karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum.

Menurutnya, materi gugatan adalah terkait dengan semua proses termasuk surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejaksan Tinggi DIY pada Maret-Mei 2016.

Namun jawaban dari Kejaksaan Tinggi DIY dalam persidngan menggunakan bukti-bukti pada 2014 dengan alasan kasus itu adalah pengembangan kasus terdahulu.

“Sprindiknya padahal keluar Maret 2016, jawaban kejaksaan 2014 tapi diterima hakim kan aneh,” kata Anton.

Anton mengatakan saat kliennya diperiksa sebagai saksi, penyidik tidak pernah menyebutkan diperiksa untuk tersangka siapa dan dalam perkara apa. Bahkan keanehan lainnya penyidik langsung menyita uang milik kliennya untuk mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, yakni Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen Suryadi Rokhdiharjo, dan perantara proyek Pergola Hendrawan. Ketiganya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.

Menurut Anton, penyidik seharusnya memberitahukan siapa tersangka kepada saksi. Kemudian penyitaan barang bukti uang sebesar Rp45 juta yang dianggap penyidik sebagai kelebihan pembayaran pun, kata Anton, menyalahi prosedur.

Penyitaan dilakukan saat keempat tersangka statusnya masih menjadi saksi. “Namun surat penyitaan keterangannya sebagai tersangka. Penyitaan juga tanpa izin dari pengadilan,” ujar Anton.

Ia menyatakan akan melawan kekeliruan yang dilakukan penyidik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya