SOLOPOS.COM - Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)

Kasus korupsi Jogja diperkirakan belum seluruhnya dapat dituntaskan.

Harianjogja.com, JOGJA-Empat berkas penyidikan dari tiga kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terancam dihentikan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus yang sudah diperiksa sejak lima dan dua tahun lalu. Sementara berkas yang sudah dilimpahkan hingga ke persidangan, justru kasus yang lebih baru.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja menjelaskan, berkas pemeriksaan Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo sudah dilimpahkan tahap satu.

“Untuk pelimpahan tahap kedua diperlukan syarat formal dan materiil terpenuhi, nanti tergantung dari jaksa penuintut apakah bisa memenuhi permintaan jaksa peneliti,” terangnya dalam jumpa pers penyampaian kinerja 2015 Kejati DIY, Rabu (22/7/2015).

Ia tidak menampik, apabila tidak terpenuhi kedua syarat tersebut, penyidikan dapat dihentikan dan bisa dilanjutkan kembali ketika ada novum baru.

I Gede menegaskan, selama masa jabatannya ia menargetkan 10 berkas kasus yang ditangani Kejati DIY dapat selesai. Sejauh ini, sudah ada enam berkas yang dibawa ke penuntutan, bahkan persidangan, meliputi, Irfan Susilo, Suryadi, dan Hendrawan dalam kasus pergola, Dahono dan Maryani dalam kasus dugaan mark up laga tandang Persiba, serta Subuh Isnandi dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi DIY, empat berkas yang masih mengendap, yakni, atas nama Topan Satir dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemprov ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Edy Sumarno dalam kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk, serta Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT AMI telah dilakuakn sejak 2010.

“Hingga saat ini belum selesai penyidikan karena masih banyak dokumen yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia beralasan, erupsi Merapi pada tahun yang sama mengakibatkan banyak dokumen dan data hilang sehingga harus dilakukan penelusuran kembali.

Diungkapkannya, berkas kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk belum dapat dilimpahkan, sekalipun penyidikan sudah selesai. Penyebabnya, tersangka Edy Sumarno sedang menderita sakit berat. “Tetapi tetap kami pantau,” imbuh dia.

Seperti yang diketahui, sidang Dahono dan Maryani serta Subuh Isnandi memasuki agenda pemeriksaan saksi, sedangkan kasus pergola yang melibatkan tiga orang tersangka baru saja dilimpahkan bebrapa hari sebelum Lebaran. Bahkan, Irfan Susilo, Hendrawan, dan Suryadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya