SOLOPOS.COM - Beberapa siswa mengikuti sosialisasi anti korupsi di dalam bus pembelajaran KPK yang diparkirkan di halaman SMA Negeri 1 Pengasih, Kulonprogo, Selasa (12/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus Korupsi Jogja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Harianjogja.com, JOGJA-Dua kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkas yang dilimpahkan, yakni kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) 2012-2013 yang melibatkan tersangka Sutarto, staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja dan kasus dugaan korupsi proyek pergola yang melibatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan seorang rekanan bernama Hendrawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Aji Prasetya mengatakan saat ini sedang dilakukan penyusunan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. “Sudah dilimpahkan setelah Lebaran kemarin dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang,” ujarnya, Senin (27/7/2015).

Keempat tersangka, imbuhnya, masih ditahan semenjak berkas dinyatakan P21.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Ikhwan Hendrato membenarkan dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Secepatnya akan masuk persidangan,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir PEW, Kejari Jogja menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp178 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY 2013.

Sementara, dalam kasus pergola, penyidik menemukan bukti penyimpangan berupa ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi dan pelanggaran proses lelang. Hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka dan sisanya dipecah menjadi puluhan tender senilai Rp180 juta melalui penunjukan langsung.

Jumlah rekanan mencapai 30 dan tersebar di 36 titik pembangunan. Berdasarkan perhitungan jaksa, negara dirugikan Rp700 juta dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya