SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi jiwa (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA -- PT Sinarmas Asset Manajemen (AM) mengembalikan uang kerugian negara Rp73 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Sinarmas AM merupakan satu dari 13 tersangka korporasi yang diduga turut serta menikmati hasil PT Asuransi Jiwasraya.

Meski duit negara dikembalikan, bukan berarti perusahaan itu terlepas dari kasus ini. Kejaksaan Agung memastikan kasus tetap berlanjut dengan Sinarmas AM sebagai salah satu tersangka korporasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data tim penyidik Kejaksaan Agung, aliran dana kasus korupsi Jiwasraya yang mengalir ke PT SAM adalah Rp77 miliar, artinya masih kurang sekitar Rp4 miliar.

Duh, Bocah 6 Tahun di Ponorogo Positif Covid-19

Perusahaan ini juga salah satu tersangka korporasi yang menikmati kerugian negara paling kecil dibandingkan 12 korporasi lainnya. Melalui produk reksadana Simas Saham Ultima milik PT SAM, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp77 miliar.

Total Kerugian Negara di 13 Tersangka Tembus Rp12,157 Triliun

Total kerugian negara dari 13 tersangka korporasi mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya tahun 2008-2018 yang mencapai Rp16,81 triliun.

Meski sudah mengembalikan uang negara, Kejaksaan Agung memastikan proses pidana terhadap tersangka PT Sinarmas AM tetap berjalan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan tim penyidik tetap akan memproses tersangka PT Sinarmas AM hingga diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kecelakaan Solo: Senggol Truk di Kadipiro, Pengendara Motor Meninggal

Dia mengatakan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya oleh PT Sinarmas AM merupakan upaya kooperatif yang dijadikan bahan pertimbangan tim penyidik dan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.

"Jadi proses pidana tetap jalan, biar berjalan nanti kita diskusikan dengan penyidik saja terkait sikap kooperatif PT Sinarmas ini," tutur dia, Selasa (7/7/2020).

Ali menjelaskan uang Rp77 miliar yang dititipkan PT Sinarmas AM ke Kejaksaan akan digunakan jika putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta mewajibkan perusahaan itu membayar kerugian tertentu.

Merger Bank Syariah Kerek Saham BRI Syariah, Tapi Beda dengan Bank Ini

Uang dari Sinarmas AM untuk Tutup Kekurangan Nilai Aset

Selain itu, uang Rp77 miliar itu juga akan digunakan tim JPU untuk menutupi kekurangan nilai aset yang telah disita sepanjang penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Sementara total nilai aset yang telah disita tim penyidik mencapai Rp18,4 triliun berupa tanah, mobil, uang, dan saham.

"Memang sengaja kami menyita lebih ya, karena ada saham yang sifatnya fluktuatif dan masih berlaku di pasar. Kemarin saja ada aset saham yang sehari saja menurun hingga Rp700 miliar," katanya.

Gempa Magnitudo 6,1 Jepara Ingatkan Trauma Gempa Jogja 2006

Sementara itu, para tersangka korporasi dalam kasus korupsi Jiwasraya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung hari ini. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum dua manajer investasi, Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Hotman menyebut dirinya akan mendampingi dua klien manajer investasi pada hari ini.

Untuk diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh dua manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen dan PT Sinarmas AM. Kedua perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Dilarang di Mal Solo, Anak di Bawah 15 Tahun Melenggang di Mal Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya