SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (Armin Abdl Jabbar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro menilai Suryadharma Ali (SDA) layak untuk diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, seyogyanya Suryadharma Ali ini mundur,” tutur Siti di Jakarta, Senin (18/8/2014).

Siti memberikan contoh seperti Partai Demokrat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini terdakwa oleh KPK karena terlibat kasus korupsi Hambalang.

Kemudian dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Anas Urbaningrum menyatakan mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal tersebut menurut Siti seharusnya dijadikan contoh oleh SDA saat ini.

“Seperti yang ada di Partai Demokrat, pernah kan Ketua Umumnya mundur karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya