SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

BANTUL–Setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap oleh Polres Bantul dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, mantan Kabag Keuangan Desa Guwosari, Pajangan yang berinisial PI tinggal menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Dewi Hartati, berkas pemeriksaan perempuan berumur 37 tahun itu sudah dilimpahkan ke Kejari Bantul dalam pekan ini. “Berkasnya sudah P21 dan telah kami limpahkan,” terangnya, Rabu (14/11/2012) lalu.

Dewi menerangkan, penyidik melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi dana kas desa Guwosari setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa tindakan PI mengandung unsur korupsi.

Diberitakan sebelumnya, korupsi uang kas desa senilai Rp342 juta oleh PI menyebabkan roda pemerintahan desa Guwosari terancam berhenti. Sebab, pemdes jadi tidak bisa melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan III tahun 2011.

Akibatnya, sejak triwulan IV tahun 2011 hingga kini, Pemdes Guwosari tak dapat mencairkan ADD lagi. PI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul sejak medio Juli. Sebelum dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, PI sempat menjadi buron.

Sementara itu, Kajari Retno Harjantari Iriani mengaku akan segera menyusun rencana dakwaan terhadap PI. Namun, Retno belum menjelaskan secara detil mengenai dakwaan apa saja yang bakal dijatuhkan terhadap PI.

“Setelah menerima berkas dari Polres Bantul, dalam dua tiga hari kami akan menyusun dakwaannya. Setelah itu, (berkasnya) akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja,” jelas Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya