SOLOPOS.COM - Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan bagi terdakwa kasus korupsi Gladak Langen Bogan (Galabo), Masrin Hadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis mantan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkot Solo ini diketahui menyusul telah diterimanya putusan kasasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (26/6/2013) lalu.

Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, saat ditemui wartawan, Selasa (16/7/2013), mengungkapkan, berdasar putusan MA bernomor 2704 K/Pid.Sus/2009 Masrin juga diketahui divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp67,183 juta. Apabila ia tidak mampu melaksanakannya Masrin harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Dijelaskannya, MA dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menghukum Masrin dengan pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp25 juta. Selanjutnya MA mengadili sendiri. Hakim Agung menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Masrin adalan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Jadi ada perbedaan dengan putusan banding sebelumnya. Sebetulnya putusan dari MA sudah kami terima sejak 24 September 2012. Namun, pada saat itu ada salah ketik. Jadi kami mengembalikannya kepada MA untuk dibenahi. Baru pada akhir Juni lalu putusan kami terima lagi,” papar Budhy.

Kasus itu selain melibatkan Masrin, juga melibatkan mantan Kabid Perdagangan Disperindag dan Penanaman Modal, Abdul Mutholib. Abdul telah menjalani hukuman dan sudah bebas.

Pada persidangan tingkat pertama hakim PN Solo memvonis Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali pada Desember 2006. Tindakan Masrin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp134 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya