SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi ESDM terus didalami oleh KPK yang kemungkinan akan menyeret nama lain selain Jero Wacik.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya perlu mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM, yang diduga akan menyeret beberapa nama lain selain Jero Wacik.

Ekspedisi Mudik 2024

“JW [Jero Wacik] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya