SOLOPOS.COM - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Kasus korupsi tersebut menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nushihono, dan eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (HS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait kasus korupsi perizinan pembangunan apartemen di Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” imbuh Ali.

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Jogja sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK akan segera menyita dan menganalisis alat bukti itu untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus korupsi izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Tersangka Korporasi

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH). Selain itu, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

KPK menjerat Oon Nushino melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Jogja Ditangkap KPK dalam Kasus Suap Izin Apartemen

Sementara itu, mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah itu menjelaskan tak segan menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi apabila menemukan bukti-bukti yang cukup.

“Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti,” kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Ali menambahkan penyidik akan menelisik dugaan kesepakatan Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk dalam menyiapkan uang guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton kepada Pemkot Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Perizinan Apartemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya