SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK terus ditindaklanjuti.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Leonardus Salim selaku Division Head Carriers & Partner Collection di PT Indosat, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Leonardus akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka [Sugiharto]” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinasikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Seperti diketahui, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. ?Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya