SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi e-KTP kembali didalami KPK dengan memanggil 4 saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang saat itu menterinya adalah Gamawan Fauzi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, KPK memanggil mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) atau Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, seorang karyawan dari PT HARGEN, Henri Gunawan, karyawan PT Nusantara Jaya Teknologi, Anthony Santosa dan Munawar Ahmad.

“Semuanya adalah saksi untuk tersangka S [Sugiharto],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya