SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kudus pada tahun anggaran 2004-2005.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Kudus Bobi Heryanto dan Kasi Intel Adi Wicaksono, di Kudus, Senin (29/9/2014), ketiga tersangka tersebut bernama M Tamzil mantan bupati Kudus, Ruslin Rukun mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus serta rekanan Abdul Gani Aup yang merupakan Direktur CV Gani and Sons.

Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan setelah dilakukan serah terima tahap II dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke jaksa penuntut umum Kejari Kudus hari ini (29/9/2014) di Semarang.

Surat perintah penahanan, katanya, sudah ditandatangani dan pelaksanaan penahanan juga sudah dilakukan.

Serah terima tersebut, kata dia, karena lokus deliktinya berada di Kudus sehingga pembuatan dakwaannya diserahkan kepada Kejari Kudus dengan dibantu beberapa jaksa dari Kejati Jateng.

Sebelumnya, kata dia, para tersangka tidak dilakukan penahanan, sedangkan usai serah terima Kejari Kudus memutuskan untuk melakukan penahanan dengan menitipkan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.

Penahanan para tersangka tersebut, kata dia, dibatasi selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang kembali.

“Dengan demikian, Kejari Kudus memiliki waktu selama 20 hari untuk membuat surat dakwaan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia memperkirakan, pembuatan dakwaannya bakal selesai dalam waktu sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya