SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota tahun 2003 silam menuding tuntutan JPU 4,5 tahun penjara yang dialamatkan ke kliennya dianggap terlalu bernafsu.

Pihaknya menilai, tuntutan tersebut telah mengabaikan sejumlah fakta di persidangan dan cenderung melakukan copy paste terhadap berkas yang disampaikan dari Poltabes Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami telah meminta kesempatan satu pekan untuk menyiapkan pledoi. Sekali lagi, tuntutan itu membuktikan bahwa JPU terlalu bernafsu memenjarakan klien kami,” ulas Sri Sujianto, salah satu penasehat hukum Amsori.

Menurut JPU, Sigit Kristanto terdapat hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan terdakwa merugikan keuangan negara. Sedangkan, yang meringankan adalah selama ini terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Perlu saya tekankan di sini, dalam Pasal 3 itu mengatur soal korupsi yang menguntungkan orang lain. Sedangkan, Pasal 2 adalah mengatur tindakan korupsi untuk kepentingan diri sendiri,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, sedianya sidang lanjutan buku ajar dilanjutkan Rabu (23/6) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. Di samping itu, pada saat yang sama juga akan dibacakan tuntutan terhadap terdakwa buku ajar lainnya, yakni Pradja Suminta.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya