SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, PURWODADI – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri  atau Kejari Grobogan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug.

“Sudah kita tetapkan satu tersangka, SES, seorang perangkat desa aktif. Penetapan ini setelah kejaksaan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti,” jelas Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, di Kejari Grobogan, Rabu (2/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka SES, lanjut Iwan merusak sistem tatanan pemerintahan desa karena diduga telah mengambil alih tugas dan fungsi perangkat Desa Jatipecaron. Terutama dalam pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Dua Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan

Keuangan pemerintahan desa tersebut bersumber dari dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, PAD. Termasuk bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

“Sehingga tindakannya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah. Untuk berapa kerugiannya, saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya,” jelas Iwan.

Menurut Iwan, sudah ada 18 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron Gubug. Untuk saat ini tersangka memang belum dilakukan penahanan, namun dalam waktu dekat akan dilakukan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jateng Maret 2022, BMKG: Waspada Hujan & Angin Kencang

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Kejari Grobogan sebenarnya tidak henti-hentinya mengingatkan para kepala desa maupun perangkat desa di Kabupaten Grobogan untuk mengikuti aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Bahkan di akhir 2021 Kajari Grobogan Iqbal, telah menerbitkan dan membagikan buku pintar kepada para kepala desa di Kabupaten Grobogan. Buku ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

“Namun tetap saja masih ada yang melanggar, seperti yang terjadi di Desa Jatipecaron. Makanya kita tetapkan sebagai tersangka karena ada indikasi merusak tatanan pemerintahan desa dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Frengki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya