SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Miyono, menjalani sidang pertamanya atas kasus dugaan korupsi dana purnabakti APBD 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (27/5).

Miyono menjalani persidangan pertama ini setelah hampir empat bulan mendekam di Rutan Boyolali. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Titik Tejaningsih SH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam dakwaannya, JPU, Prihatin, mengatakan terdakwa Miyono didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Prihatin menambahkan terdakwa selaku ketua DPRD menetapkan dan menandatangani keputusan DPRD No 1/2004 tentang persetujuan penetapan perubahan Perda No 4 Tahun 2001 mengenai Kedudukan
Keuangan DPRD Boyolali.

Di mana isi Perda tersebut di antaranya mengatur tentang tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, purnabakti, perjalanan dinas tetap dan biaya penunjang operasional pimpinan. Sementara terdakwa mengetahui dari surat edaran Mendagri No 161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak mengatur tentang anggaran tersebut.

”Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 101 ayat 3 UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD,” ujarnya.

Sementara terdakwa Miyono kepada wartawan mengatakan pengganggaran dana purnabakti sudah memiliki payung hukum. “Sampai saat ini saya merasa diri saya tidak bersalah, karena payung hukumnya ada yakni Perda No 1/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD,” ujar Miyono.

anh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya