SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya resmi mengumumkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji 2012/2013. Meski demikian, KPK tidak menyebutkan siapa tersangka lain di samping Suryadharma Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (22/5/2014).

“Berkaitan dengan penyelidikan kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012/2013, beberapa kali penyidik KPK mengumpulkan keterangan, bahkan kita lakukan di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Disimpulkan dalam penyelenggaraan haji 2012/2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu sejak hari ini pimpinan KPK menyimpulkan SDA selaku Menag sebagai tersangka.”

Meski demikian, Johan Budi hanya memegang sprindik Suryadharma Ali sehingga hanya menyebutkan satu tersangka dalam kasus ini. Padahal dalam BBM yang dikirim salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqodas, kepada salah satu awak media massa, tersirat ada orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sprindik hanya menyebut SDA. Apakah yang lain-lain itu, tentu permintaan keterangan tidak hanya tersangka, tapi juga banyak pihak. Apakah ada yang lain? Sampai hari ini hanya SDA,” kata Johan Budi.

Namun Johan menyatakan masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu, sebelumnya mengaku sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK.

Menurutnya,  sejak awal 2012 sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.

Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. “Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.

Anggito mengaku pada 2010, direktorat yang dipimpinnya telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya