SOLOPOS.COM - Susanto, supir di TPA Winongo, Kota Madiun, diperiksa penyidik Kejari, Rabu (15/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Madiun dan dua penyedia alat berat diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rabu (15/1/2020). Mereka diperiksa oleh penyidik dalam kasus korupsi dana program Controlled Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Sebelumnya, Kejari Kota Madiun menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana Controlled Landfill, yaitu Heri Martono sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Suhartono sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan Putut sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, mengatakan ada empat PNS yang bertugas di TPA Winongo yang diperiksa Rabu ini. Empat PNS ini memiliki posisi yang berbeda-beda, seperti bendahara, pembantu bendahara, dan dua lainnya adalah staf.

"Sedangkan dua orang lainnya yang diperiksa yaitu penyedia alat berat, perwakilan dari Hexindo dan Trakindo," kata dia kepada wartawan.

Hadi menuturkan empat PNS yang diperiksa tersebut dimintai keterangan terkait program Controlled Landfill yang mulai jalan pada 2017 hingga Mei 2019. Sedangkan dua orang dari penyedia alat berat menjadi saksi karena dinilai tahu terkait alat berat yang digunakan di TPA Winongo.

"Saksi dari diler alat berat ini tahu satu ekskavator selama satu tahun digunakan berapa jam. BBM yang digunakan berapa liter," kata dia.

Hadi menyampaikan tiga tersangka tersebut melakukan pencurian BBM yang ada di ekskavator maupun yang masih di drum. Bahan bakar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. Aksi pengambilan BBM ini yang mengakibatkan kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan, BBM yang diambil dari program penataan sampah di TPA Winongo kemudian dijual oleh Putut, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Putut menjual BBM kepada pihak lain. Kejaksaan belum mau mengungkap siapa pembeli BBM ini.

Salah satu saksi yang diperiksa Susanto mengatakan dirinya telah dicecar penyidik dengan 17 pertanyaan terkait program Controlled Landfill dan alat berat yang ada di TPA Winongo.

Dia mengaku tidak mengetahui aksi pengambilan BBM untuk program tersebut yang dilakukan oleh tiga tersangka. "Saya kenal [tiga tersangka], karena Pak Heri Martono itu kan Kabid, Suhartono koordinator lapangan, dan Putut sebagai petugas kebersihan," kata PNS yang bekerja sebagai sopir di TPA Winongo.p

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya