SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Jajaran Satreskrim Polres Boyolali pesimistis kasus korupsi buku ajar 2003-2004 dengan tersangka mantan Bupati Boyolali, Djaka Srijanta, selesai 2012 ini. Terpisah, satu berkas tersangka dalam kasus yang sama, Agus Wahyudi Mustofa (mantan Kabag TU Diknas Boyolali), dinyatakan lengkap.

Meskipun berkas lengkap, penyidik Polres Boyolali belum menyerahkan tersangka Agus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. “Agus sudah P21 [berkas lengkap] tapi sakit,” jelas Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk tersangka Djaka, lanjut Dwi, berkas kasus yang dikirim ke Kejari belum dinyatakan lengkap. Dia mengakui harus menyempurnakan berkas setelah tiga kali dikembalikan jaksa.

“Banyak petunjuk yang diberikan jaksa. Masih perlu dilakukan pemeriksaan lagi, ya untuk tahun ini sepertinya tak selesai,” kata Dwi saat disinggung mengenai target penyelesaian kasus.

Dia menegaskan Djaka didudukkan sebagai tersangka mengingat peran penunjukkan langsung proyek pengadaan buku tersebut. Meskipun demikian, dia tak menyebutkan detail apa saja petunjuk jaksa tadi.

“Peran dia [mantan bupati] menyetujui penunjukan langsung,” tandasnya.

Dwi kembali menerangkan kasus korupsi itu merugikan negara senilai Rp8,7 miliar APBD Boyolali.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, total nilai proyek buku ajar itu mencapai Rp18,5 miliar. Dia mengakui Djaka, 2010 lalu, telah menyandang status tersangka dari kasus itu.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Haris Suherlan, mengonfirmasi keterangan Dwi itu. Dari keterangan Haris, terkuak fakta berkas kasus Djaka dikembalikan Kejari sejak April 2011 lalu. Sementara untuk tersangka Agus, dijelaskan Haris telah dinyatakan lengkap sejak Oktober 2011.

Kepala Kejari Boyolali, Hendrik Selalau mengamini kabar itu. Menurutnya terdapat ketentuan batasan waktu 14 hari bagi jaksa untuk memberi petunjuk sejak berkas diserahkan penyidik Polri.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali telah memvonis mantan Kesudin TK/SD Diknas Boyolali, Soeparno dan Mantan Kepala Diknas Boyolali, Sarwidi. Mereka diganjar hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti tersangkut kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya