SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Satu tersangka di antaranya adalah kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Haryono Samsuatmojo, yang juga mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan (DPUPPK) Boyolali. Tiga tersangka lainnya, juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat, yaitu Yuniarto Eko Pramono yang saat ini menjabat Kasi Pembangunan dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Boyolali, serta Bagus Harto Wiyono dan Suhadi. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sunardi, pensiunan PNS Boyolali. Lima tersangka itu kini ditahan di Rutan Boyolali, setelah sebelummnya diperiksa dalam proses penyidikan di kantor Kejari setempat, Kamis (17/7/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Bendung Penggung tersebut, Haryono yang saat itu menjabat sebagai kepala DPUPPK Boyolali, merupakan kuasa pengguna anggaran proyek. Sementara Yuniarto, selaku pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPPTK). Sedangkan Sunardi, saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sementara Bagus saat itu sebagai ketua panitia penilai hasil pekerjaan pertama, dan Suhadi selaku koordinator pengawas lapangan.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Haris Suherlan, mengemukakan saat pemeriksaan kemarin, masing-masing tersangka diperiksa dengan pertanyaan sekitar 20 hingga 30 item seputar pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan tersangka terhadap kelima orang itu, lanjut Haris, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Kelima tersangka tersebut membuat dokumen pencairan [anggaran] 100 persen, namun pada pelaksanaannya, pekerjaan hanya selesai 80 persen, sehingga pekerjaan belum selesai,” ungkap Haris.

Ditambahkan dia, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Haris menjelaskan alasan ditahannya kelima tersangka di Rutan Boyolali mulai Kamis tersebut, karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya