SOLOPOS.COM - Siti Nurmarkesi (istimewa)

Kasus korupsi bansos menjerat mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Siti Nurmarkesi, Arif Sulistyo, di Semarang, Rabu (21/10/2015), mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan penahanan politikus Golkar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penetapan penahanan terhadap Siti Nurmarkesi tidak sah,” katanya.

Menurut dia, Siti Nurmarkesi masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, kata dia, saat melakukan penahanan, jaksa juga tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

Menurut dia, karena perkara itu sudah masuk ke ranah kasasi, maka menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut, lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama enam tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Putusan pengadilan tipikor tersebut dikuatkan putusan pengadilan tinggi dengan perintah untuk ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya