SOLOPOS.COM - Siti Nurmarkesi (istimewa)

Kasus korupsi bansos menyeret mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi.

Kanalsemarang, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Yeni Andriani mengaku lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukum mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini membuktikan kinerja kami dalam menganai perkara ini sudah benar,” kata Yeni ketika dihubungi di Semarang, Kamis (29/10/2015).

Yeni sendiri mengaku sudah mendengar putusan kasasi MA tersebut. Namun, ia belum bisa memberi komentar lebih banyak karena belum menerima salinan putusan resminya.

Berkaitan dengan gugatan praperadilan atas penahanan terhadap Nurmarkesi beberapa waktu lalu, menurut dia, kejaksaan tetap siap menghadapi upaya hukum tersebut.

Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, ia merasa sudah memiliki pijakan kuat untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan terpidana.

Terpisah, kuasa hukum Siti Nurmarkesi, Dani Sriyanto mengaku masih akan mempelajari putusan MA tersebut lebih lanjut, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pelajari dulu apakah ada kekhilafan hakim atau tidak. Jika ada, kemungkinan kami akan mengajukan upaya peninjauan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman mantan Bupati Kabupaten Kendal Siti Nurmarkesi dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis agung perkara tersebut, Krisna Harahap membenarkan hukuman Nurmarkesi itu dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

“Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial, tanpa mengindahkan aturan,” tuturnya.

Nurmarkesi sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya