SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus korupsi bansos Jateng tahun 2011 terus bergulir di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menegaskan anggota tim pengakaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 bisa ikut terjerat hukum dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Andi Astara yang memimpin sidang penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/8/2015).

“Ini tim pengkajinya bisa kena,” tegasnya.

Penegasan Andi tersebut disampaikan ketika sedang memeriksa saksi Sulistyono, staf biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Andi, tim pengkaji telah membiarkan banyak proposal yang seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun justru lolos.

Sementara itu, Sulistyono yang tercatat sebagai anggota tim pengakaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 mengaku tidak pernah mengikuti rapat verifikasi yang digelar tim tersebut.

Meski demikian, Sulistyono tetap menerima honor yang diberikan atas posisinya dalam tim pengkaji tersebut.

“Saya dapat honor sekitar Rp1,5 juta,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota lain tim pengakaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 Siti Fatimah Murniati.

Kepala Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Jawa Tengah itu mengaku tetap memperoleh honor sebagai anggota tim pengkaji, meski hanya sekitar satu hingga dua kali mengikuti rapat verifikasi tersebut.

Dalam keterangannya, Siti juga menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan bantuan sosial, khususnya untuk lembaga atau organisasi yang belum tercatat di Kesbangpolinmas Jawa Tengah.

Dalam sidang penyelewengan dana bantuan sosial ini, pengadilan mengadili lima penerima fiktif bantuan yang berseumber dari APBD 2011 itu.

Kelima terdakwa masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak dan Farid Ihsanudin.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya