SOLOPOS.COM - Dipta Anindita (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kasus korupsi simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjerat Irjen Djoko Susilo yang memiliki istri muda Dipta Anindita.

Solopos.com, SOLO – Terpidana korupsi kasus simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas), Irjen Djoko Susilo, digugat perdata istri mudanya, Dipta Anindita. Gugatan yang dilayangkan istri muda Djoko itu terkait sejumlah aset Djoko di Kota Solo yang akan dilelang negara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data yang dihimpun solopos.com di PN Solo, selain Dipta Anindita, Djoko Susilo juga digugat Poppy Femialya dan Lady Dyah Hapsari. Terkait dua penggugat terakhir, PN Solo belum bisa memastikan siapa identitasnya. “Kami belum tahu siapa Poppy dan Lady, apakah istri Pak Djoko atau bukan” ujar Panitera Pengganti (PP) PN Solo, Nuning Dyah SH, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Senin (18/4/2016).

Berdasarkan berkas yang diterima solopos.com dari PN Solo, ada tiga objek sengketa yang digugat Dipta dan rekan-rekannya. Ketiga objek sengketa itu berupa tanah dan bangunan di Jl. Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi, Laweyan, Jl. Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jl. Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.

Dalam berkas itu tertulis bahwa tanah dan bangunan di Jl. Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya. Klaim itu berdasarkan sertifikat hak milik (HM) No.3142/ Sondakan.

Sementara itu, tanah dan bangunan di Jl. Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat HM No 1699/ Manahan.
Adapun tanah dan bangunan di Jl. Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari berdasarkan sertifikat HM No.17504/Mojosongo.

Selain Djoko Susilo, tergugat lainnya ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Keempat tergugat itu dinilai Dipta dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas rencana lelang sejumlah aset yang diklaim masih milik para penggugat.

KPK, BPN, dan KPKNL dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) terkait penyitaan barang-barang dari tersangka atau terdakwa. Adapun Djoko Susilo menjadi turut tergugat karena kedudukan mantan Kepala Korlantas yang divonis 18 tahun penjara itu bertindak selaku pihak yang masuk dalam proses terjadinya penyitaan secara tanpa dasar dan tanpa alasan hukum.

“Sehingga, ditariknya tergugat I [Djoko Susilo] adalah sah dan sesuai hukum sebagai pihak pengemban hak dan kewajiban yang berkepntingan langsung dengan objek perkara a quo,” tulis para penggugat dalam berkasnya.

Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Solo, Joko Setyadi, ketika dihubungi solopos.com membenarkan bahwa BPN menjadi pihak turut tergugat yang dilayangkan istri muda Djoko Susilo dan kawan-kawanan.

“BPN turut digugat karena objek sengketa terkait tanah juga. Kami siap,” ujarnya.

Sidang perdana direncanakan pada Rabu (20/4/2016) nanti. “Pengacara para penggugat dari Jakarta semua. Kami juga belum tahu,” ujar Nuning Dyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya