SOLOPOS.COM - google.image

Semarang (Solopos.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo terpidana korupsi APBD senilai Rp 14,8 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Kamis (3/3/2011).

Eksekusi penahanan itu dilakukan Kejari Semarang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardijo. “Tadi pagi sekitar pukul  08.30 WIB, Mardijo telah masuk LP Kedungpane. Saya sendiri yang mengantarkan sendiri,” kata Kasi Pidsus Kejari Semarang Bimo Suproyoga kepada wartawan, Kamis (3/3/2011).

Menurutnya, mantan Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004 itu datang ke kantor Kejari Semarang sekitar pukul 07.30 WIB mengenakan baju safari wana coklat, tanpa didampingi pihak keluarga dan pengacara.

Hanya ada sejumlah pendukung mantan Ketua DPD PDIP Jateng tersebut yang menunggu di luar kantor Kejari. Setelah dilakukan pemberkasan langsung dibawa ke LP Kedungpane untuk dilakukan penahanan, mengendarai mobil dinas milik Kejari.

“Pak Mardijo datang sendiri, tanpa ditemani isteri, anak, dan penasihat hukum. Kami manghormati beliau yang bersedia datang memenuhi panggilan eksekusi,” ujar Bimo.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarag tahun 2005, Mardijo dijatuhi hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.  Pidana ini tak  perlu dijalani bila selama masa percobaan yang bersangkutan tak  melakukan tindak pidana.

Namun dalam banding yang diajukan  jaksa, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng pada tahun 2006 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Mardijo.

Mardijo kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya  membatalkan putusan banding PT Jateng dan menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Semarang yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Meski begitu Mardijo belum puas pada 2009  mengajukan PK ke MA dengan harapan status narapidana korupsi yang secara hukum bisa  hilang.  MA dalam putusan PK menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda uang senilai Rp 500 juta atau kurungan penjara tiga bulan kepada Mardijo.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya