SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja, Bambang Saparyono membantah telah bersekongkol dengan CV. Jogja Mitra Solusindo selaku rekanan sehingga perusahaan tersebut lolos menjadi pemenang lelang.

Bambang menyebut pihak yang bertugas menilai penyedia barang adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari 42 peserta, ada lima peserta yang lolos seleksi. Pada tahap selanjutnya, hanya empat peserta yang kembali dinyatakan lolos. Sementara satu peserta batal karena dokumen penawarannya tidak mencantumkan tanggal dan hasil penawaran.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Bambang menyampaikan dari empat peserta, CV. Jogja Mitra Solusindo dinyatakan lulus karena menawarkan harga terendah dibanding tiga peserta lainnya yaitu Rp4.598.888.800. CV.Jogja Mitra Solusindo dinyatakan sebagai pemenang lelang meski terdapat permasalahan dalam dokumen. Namun, kata dia, dokumennya bermasalah tidak bisa dibebankan kepada Bambang selaku PPK, karena PPK sudah melakukan proses lelang secara terbuka dan transparan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalaupun dikemudian hari ternyata CV.Jogja Mitra Solusindo dianggap bermasalah, maka ada pihak lain yang patut juga bertanggungjawab, yaitu ULP Kota Jogja,” ucap penasehat hukumnya Fajar Andi Nugroho dalam sidang eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (14/7/2014)

Kepada Majelis Hakim yang yang diketuai Pontas effendi, Fajar berharap Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur, olehkarenanya batal demi hukum. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/7/2014) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa Bambang Saparyono.

Sebelumnya Bambang didakwa telah memberikan kesempatan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk menjadi pemenang lelang, padahal dokumen perusahaan pengadaan barang tersebut bermasalah. Jaksa mendakwa Bambang dengan dakwaan primer yaitu melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20/2002 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 56 ke 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya