SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jogja mengakui ada kesalahan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja senilai Rp4,9 miliar sehingga CV Jogja Mitra Solusindo, selaku perusahaan rekanan yang bermasalah bisa lolos menjadi pemenang. Namun kesalahan itu diakuinya tak lepas dari intervensi dari pihak rumah

sakit. Pernyataan itu terungkap dari Ketua Kelompok Kerja ULP Kota Jogja Ahmad Haryoko saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (16/7/2014)

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Kita dikejar waktu oleh PPK [Bambang Saparyono] pengadaan alat rumah sakit harus segera,” kata Haryoko dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Pontas Efendi.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya ULP disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam perkara korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Jogja. Terdakwa Bambang Saparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Jogja menanggap yang menentukan lolos dan tidaknya peserta lelang adalah ULP bukan rumah sakit.

Ahmad Haryoko selaku kelompok kerja ULP mengakui harus menggunakan acuan harga (HPS) yang diajukan PPK Rumah Sakit Jogja meskipun lebih mahal ketimbang HPS hasil survei tim yang dibentuk ULP. Acuan PPK dan persyaratan alat kesehatan yang direkomendasikan PPK sesuai dengan yang ditawarkan CV.Jogja Mitra Solusindo.

“Karena [pengadaan alkes] ini kata PPK harus segera dilaksanakan demi kepentingan umum,” ucap Haryoko.

Intervensi PPK Rumah Sakit Jogja atas ULP membuat ULP mengabaikan aturan-aturan main dalam pelelangan. Dalam fakta persidangan, selain soal harga HPS yang diambil dari versi rumah sakit padahaal ULP mempunyai kewenangan untuk menolak dan menyetujui serta menaawarkan pertimbangan harga sendiri, ULP juga mengabaikan PP 54/2010 tidak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen yang duajukan CV Jogja Mitra Solusindo.

ULP mempercayai tanda bukti pembelian dan kartu garansi hanya berupa fotokopian tidak dilampiri kartu garansi yang asli yang seharusnya dipenuhi oleh CV Jogja Mitra Solusindo. Padahal 12 dari 13 item alkes impor yang mengharuskan sertifikat alsi dan surat dukungan pabrikan.

Ahmad Haryoko sempat berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan tiga majlis hakim, namun karena tidak bisa menunjukan bukti apa yang diucapkannya Haryoko mengakui melanggar ketentuan lelang.

Majlis Hakim menganggap Ahmad Haryoko lalai dalam tugasnya sehingga membuka peluang orang lain berbuat salah. Haryoko juga dinilai ikut memoloskan CV Jogja Mitra Solusindo karena rekomendasinya. (Baca juga : KASUS KORUPSI ALKES : Terdakwa Bantah Ada Persekongkolan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya