SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 29 koruptor di Jateng yang telah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), diketahui belum dilakukan eksekusi oleh kejaksaan.

Mereka yang seharusnya mendekam di sel tahanan, guna mempertangungjawabkan perbuatan, sampai sekarang masih menghirup udara bebas.
Menurut Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, tidak ada kejelasakan eksekusi terhadap 29 terpidana kasus korupsi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menggugat kinerja Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng yang tidak kunjung melakukan eksekusi dan terkesan membiarkan para koruptor bebas di luar,” katanya di Semarang, Selasa (29/10/2013).

Dari 29 koruptor yang masih bebas itu, lanjut dia, termasuk mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno dan mantan Wali Kota Solo, Slamet Suryanto. Dia mendesak Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir secepatnya melakukan eksekusi terhadap 29 koruptor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebab, menurut Eko, putusana kasasi MA ada yang telah keluar sejak 2004, tapi sampai sekarang kejaksaan belum juga melakukan eksekusi terhadap koruptor.

“Bila kejaksaan tidak segera melakukan eksekusi, merupakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Jateng,” tandasnya.
Data yang diperoleh Espos dari KP2KKN Jateng, 29 koruptor yang belum dieksekusi itu antara lain,

Mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno korupsi buku ajar 2004 divonis satu tahun penjara, mantan Wali Kota Solo, Slamet Suryanto korupsi buku ajar, divonis 1,5 tahun penjara.

Masrin Hadi, korupsi APBD Solo 2006, divonis dua tahun penjara, Adi Buntaran korupsi RSJD Solo 2004, divonis empat tahun penjara.
Mantan anggota DPRD Sragen, Ashar Astika korupsi dana purnabakti, divonis satu tahun penjara, Padno Prihanto, korupsi ongkos seragam jahit seragam dinas P dan K Klaten, divonis dua tahun penjara.

Selain itu juga, mantan Kepala Desa, Teras, Boyolali, Martoyo, korupsi dana desa, divonis dua tahun penjara, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Handoko Mulyono, korupsi perumahaan bersubsidi Griya Lamu Asri, divonis empat tahun penjara.

Agoes Sukmaniharto, korupsi tukar guling jalan tol Semarang-Solo, divonis empat tahun penjara, dan Yanuelva Etliana korupsi Bank Jateng, divonis 15 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, menyatakan kejaksaan telah berupaya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi.

“Ada beberapa kendala dihadapi jaksa di lapangan sehingga tidak bisa melakukan eksekusi, semisal terpidana sakit dan sudah kabur dari rumah,” ujar dia.

Kejaksaan, imbuh dia, tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpinda korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pasti tetap akan dilakukan eksekusi,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya