SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kasus kopi bersianida, pengacara Jessica optimistis banding akan dikabulkan.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida. Jessica dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida yang dicampurkan dalam kopi vietnam di kafe Olivier, Jakarta.

Hidayat menambahkan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mirna.

“Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti,” kata Hidayat Bostam melalui sambungan telepon kepada antaranews.com, Senin (31/10/2016).

BB4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

Adapun bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.

“Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti.  Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida.  Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?” lanjut dia.

“Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa,” tambah dia.

Lebih lanjut,  Hidayat mengatakan jika banding tersebut dikabulkan, Jessica akan terbebas dari hukuman. Namun, jika upaya banding ditolak, penasihat hukum akan terus memperjuangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahkan upaya luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

“Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal kasasi dan PK,” ujar Hidayat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya