SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Polda Papua menetapkan lima tersangka kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua. Salah satu yang menjadi tersangka yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut.

“Selain Forkorus, tiga lainnya yang dikenakan pasal makar Edison Waromi, Aubus, Dominiqus,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono saat dihubungi, Kamis (20/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wachyono menjelaskan, polisi mempunyai bukti kuat mereka terlibat kasus makar. Saat menggelar Kongres Rakyat Papua di Lapangan Sepakbola Zakheus, Abepura, Rabu (19/10) mereka diketahui melakukan deklarasi pembentukan Negara Federasi Papua Barat, mengibarkan Bintang Kejora dan menetapkan Forkorus sebagai presiden dan Edison sebagai perdana menteri.

“Itu pelanggaran. Kami punya bukti-bukti dokumen,” terang Wachyono.

Selain itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat. “Atas nama Gatwenda, yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam tanpa izin,” imbuhnya.

Para tersangka ditahan di Mapolda Papua dan masih menjalani proses pemeriksaan. Wachyono juga menjamin dalam pembubaran kongres itu tidak ada kekerasan yang dilakukan petugas Polri dan TNI.

“Kami memberikan izin kongres karena awalnya acara digelar untuk membahas hak-hak dasar masyarakat Papua. Kongres yang ketiga ini malah mengeluarkan deklarasi seperti itu,” terangnya.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya