SOLOPOS.COM - Bupati Madiun Ahmad Dawami melihat fasilitas tempat tidur untuk pasien positif Covid-19 di ruang isolasi terpusat di Kecamatan Jiwan. (Istimewa/Pemkab Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Kabupaten Madiun mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak Selasa (9/2/2021). Untuk mengantisipasi membeludaknya pasien positif Covid-19, Pemkab Madiun membuat ruang isolasi yang terpusat di tingkat kecamatan.

Ruang isolasi tingkat kecamatan itu ditujukan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Selain menyediakan ruang isolasi di tingkat kecamatan, pemkab juga menyediakan ruang isolasi di tingkat desa untuk mengisolasi orang yang kontak erat dengan pasien positif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh kecamatan yang telah menyediakan ruang isolasi terpusat untuk pasien OTG ini. Dibangunnya ruang isolasi terpusat di tingkat kecamatan ini karena adanya penularan virus dari klaster keluarga.

Baca Juga: Dua Ton Bantuan Korban Bencana Alam Diangkut Hercules Menuju Mamuju-Majene

Munculnya klaster keluarga ini justru saat ada salah satu anggota keluarga yang terpapar kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga satu keluarga bisa tertular, bahkan bisa saja menularkan ke tetangga.

“Salah satu yang sudah menyediakan di Kecamatan Jiwan dengan memanfaatkan Sanggar Pramuka. Di lokasi itu ada 18 kamar. Mengenai jumlah isian di setiap kamar akan diatur tim medis. Yang jelas tempat itu sangat representatif tinggal mendapat sentuhan,” jelas bupati, Kamis (11/2/2021).

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan di tempat isolasi tingkat kecamatan juga akan disediakan tenaga kesehatan untuk merawat pasien. Selain itu, seluruh kebutuhan pasien OTG juga akan dipenuhi oleh Pemkab Madiun. Setiap pasien akan menjalani isolasi selama sepuluh hari.

Baca Juga: Bayern Rebut Gelar Piala Dunia Klub Seusai Tundukkan Tigres

Dia menegaskan untuk PPKM skala mikro ini daerah sasarannya lebih kecil yakni tingkat desa dabn RT. Jika di suatu RT tidak ada pasien positif Covid-19, maka statusnya hijau. Sedangkan ketika suatu RT jumlah pasien positif antara satu hingga lima orang, maka berstatus zona kuning.

Untuk zona oranye, ketika suatu RT terdapat enam hingga sepuluh pasien positif. Sedangkan untuk zona merah, ketika ada lebih dari sepuluh pasien positif.

Selama masa PPKM skala mikro ini, lanjut bupati, aktivitas perkantoran masih dibatasi sebanyak 50%. Untuk kegiatan berjualan pedagang, dari sebelumnya harus tutup pukul 19.00 WIB, kini boleh tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Mengancam Indonesia, Ini Penjelasannya

“PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing,” terang Kaji Mbing.

Anggaran yang digunakan untuk kegiatan PPKM skala mikro ini bersumber dari APBDes. Sedangkan untuk kelurahan akan dikaver pemkab.

“yang jelas penggunaan dana desa mauoun ADD untuk kebutuhan pasien atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, dan membantu orang yang terpapar hingga sembuh. Apabila ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaran jenazah,” kata Kaji Mbing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya